loading...
Dewan Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution meluncurkan Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP). Foto/istimewa. Foto/istimewa
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) resmi diluncurkan. Lembaga kajian yang fokus pada pengembangan kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pendampingan di bidang hukum dan keuangan publik tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan pengelolaan keuangan publik di Indonesia.
Dewan Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution mengatakan, saat ini tata kelola keuangan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, ia bersama sejumlah praktisi dan akademisi meluncurkan PSHKP. Menurut Mulia, pengelolaan keuangan negara tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata. Lebih dari itu, setiap kebijakan fiskal harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui tata kelola yang efektif, efisien, dan transparan.
Baca juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
“Pengelolaan keuangan publik harus dipahami bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan juga menjalankan filosofi yang terkandung dalam setiap regulasi. Ketika tata kelola dilaksanakan sesuai prinsip tersebut, maka keuangan negara benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya, Kamis (23/7/2026).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan ini mengatakan masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam meningkatkan kapasitas fiskal, mengoptimalkan pengelolaan aset, hingga memperkuat Pendapatan Asli Daerah sebagai fondasi kemandirian keuangan daerah.
Lihat video: RUU PERAMPASAN ASET: Perlu Ada Pengawasan Ketat Terhadap Penegak Hukum
“Persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga didukung kajian berbasis bukti, peningkatan kapasitas aparatur, dan pendampingan yang berkelanjutan,” katanya.
































