loading...
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan opsi penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia bukan bentuk paksaan bagi jemaah haji, melainkan keleluasaan bagi jemaah secara fiqh haji. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, opsi penyembelihan hewan Dam haji di Indonesiabukan bentuk paksaan bagi jemaah haji. Opsi itu diberikan untuk menyediakan keleluasaan bagi jemaah secara fiqh haji.
Hal ini diungkapkan Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak merespon Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam haji harus dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.
Baca juga: MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
"Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jamaah haji yang mau dan percaya dengan fiqh yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilahkan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," kata Dahnil saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Kendati demikian, Dahnil mempersilahkan jemaah haji yang ingin menyembelih hewan Dam di Arab Saudi seperti fatwa MUI. Namun, ia mengingatkan agar penyembelihan hewan itu harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk otoritas setempat.
"Yang percaya hanya bisa di potong di tanah haram seperti pandangan MUI tersebut, kami persilahkan potong di tanah haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi, selain diluar itu pemerintah kerajaan Saudi arabia menyatakan ilegal," terang Dahnil.
Baca juga: Daging Dam Jemaah Indonesia Dikirim ke Tanah Air, Menko PMK: Perizinan Siap!
Atas dasar itu, Dahnil menyatakan, Pemerintah dalam posisi menghormati segala pilihan jemaah dalam menyembelih jewan Dam haji. Ia pun menegaskan, imbauan penyembelihan Dam di dalam negeri untuk memfasilitasi jemaah yang punya perbedaan pandangan fiqh.
"Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan figh dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara figh haji," tegas Dahnil.
Sebelumnya, MUI menyatakan sikap untuk menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan Dam di tanah air tak dapat dibenarkan bila tak ada alasan yang kuat.
Pernyataan ini, dilontarkan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
Ia menjelaskan, ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara. Apalagi, kata dia, alasan opsi pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)