Belaku Paling Lambat Awal 2028, OJK Tegaskan Perusahaan Asuransi yang Sakit Tak Langsung Masuk Program Penjaminan Polis

11 hours ago 1

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Lombok, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa  perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak akan langsung masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Program itu rencananya akan mulai berlaku selambat-lambatnya pada 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam skema yang tengah disiapkan, perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mengikuti program penjaminan polis. Salah satu indikator yang menjadi acuan adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi disehatkan di luar program penjaminan polis, dalam hal ini di bawah OJK. Kalau belum memenuhi syarat saat penjaminan polis berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem, karena bisa berdampak ke yang lainnya," kata Ogi dalam diskusi dengan media di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 27 Agustus 2026.

Dia mengungkapkan, hal tersebut dinilai penting untuk mencegah masuknya perusahaan yang belum sehat ke dalam skema penjaminan. Sebab, apabila perusahaan yang bermasalah langsung masuk dalam program penjaminan polis, terdapat risiko munculnya moral hazard serta dampak terhadap perusahaan asuransi lainnya.

Saat ini, kata Ogi, terdapat delapan perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus. Kondisi perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persiapan penerapan program penjaminan polis.

Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku pada 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Skema tersebut nantinya akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan mekanisme, antara lain mencakup pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program penjaminan polis ditargetkan diaktifkan paling lambat pada 2028, sebagaimana amanah dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam skema tersebut, berdasarkan paparan Ogi, perusahaan asuransi yang menjadi peserta Program Penjaminan Polis tetap diwajibkan membentuk Dana Jaminan. Dana tersebut menjadi salah satu instrumen dalam penyelenggaraan program penjaminan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami permasalahan yang menyebabkan kewajibannya tidak dapat dipenuhi.

Halaman Selanjutnya

OJK juga membuka kemungkinan agar program tersebut dapat diaktifkan lebih cepat dari batas waktu 2028, sebagai bagian dari penguatan perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri perasuransian. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |