Jakarta, VIVA – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook belum menjadi akhir proses hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan melawan putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Langkah itu diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pernyataan banding telah resmi didaftarkan pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, pengajuan banding bukan berarti Kejagung mengabaikan putusan pengadilan. Pihaknya tetap menghormati amar putusan majelis hakim, namun menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipersoalkan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang.
Namun, dia belum mengungkap secara rinci materi keberatan yang akan diajukan. Ia mengatakan seluruh argumentasi akan dituangkan dalam memori banding yang sedang disiapkan tim penuntut umum.
“Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya,” tuturnya.
Adapun dalam perkara ini Nadiem divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain pidana penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Halaman Selanjutnya
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

1 week ago
19











