Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:57 WIB
VIVA - Perjalanan luar negeri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu semakin terbatas. Sebab, sebanyak 125 negara secara hukum terikat oleh keanggotaannya di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang memerintahkan menangkap Netanyahu jika memasuki wilayah kedaulatannya.
Pembatasan ini bermula dari surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh ICC pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama kampanye genosida Israel di Gaza.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kampanye ini telah menewaskan 73 ribu warga Palestina dan melukai lebih dari 17 ribu lainnya sejak dimulai pada Oktober 2023. Laporan Zman Yisrael, edisi berbahasa Ibrani dari The Times of Israel, menyebut negara-negara yang disebut di dalamnya termasuk sejumlah sekutu dekat Israel di Barat.
Para sekutu negeri Zionis itu seperti Prancis, Inggris, Jerman, dan Kanada. Di sisi lain, sekutu abadi Israel, Amerika Serikat (AS), mengambil langkah agresif untuk membela Netanyahu.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump tengah berupaya membubarkan ICC. AS bahkan menjatuhkan sanksi kepada para pejabat ICC dan mendesak negara-negara anggota untuk keluar dari lembaga tersebut.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut menilai Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Dampak surat perintah tersebut telah terlihat dalam perjalanan luar negeri Benjamin Netanyahu. Pesawat yang membawanya disebut menggunakan rute alternatif untuk menghindari wilayah udara negara-negara anggota ICC yang berpotensi menegakkan surat perintah tersebut.
Netanyahu juga menghindari sejumlah agenda internasional yang berlangsung di negara anggota ICC. Salah satunya adalah Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Swiss merupakan negara anggota ICC sehingga surat perintah penangkapan tersebut dapat berlaku jika Benjamin Netanyahu berada di wilayahnya.
Sejak surat perintah penangkapan berlaku, Netanyahu hanya tercatat mengunjungi satu negara anggota ICC yang secara hukum terikat pada surat perintah tersebut, yakni Hungaria pada April 2025. Laporan tersebut menilai pembatasan perjalanan itu bukan sekadar persoalan diplomatik.
Halaman Selanjutnya
Secara teknis, Netanyahu masih dapat melakukan perjalanan ke sekitar 70 negara yang bukan anggota ICC. Namun, laporan itu menyebut sebagian besar negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel atau memiliki hubungan yang tegang dengan negara tersebut.

1 hour ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

