Jakarta, VIVA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatasi penggunaan gawai bagi siswa di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Densus 88 menilai pembatasan tersebut dapat menjadi salah satu langkah pencegahan untuk melindungi anak dari paparan konten radikalisme dan ekstremisme di ruang digital.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai bagi siswa. SE tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut.
"Densus 88 Anti Teror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” kata Mayndra dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 20 September 2026.
Menurut Mayndra, ruang digital saat ini menjadi salah satu medium yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstrem untuk menyebarkan propaganda dan mendekati anak-anak.
“Langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," katanya.
Dia menilai aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan mitigasi risiko terorisme sejak dini. Terlebih, penyebaran paham radikal dapat memanfaatkan media sosial untuk menjangkau target sebelum kemudian berujung pada tindakan nyata.
Mayndra kemudian menyinggung kasus ledakan di SMAN 72, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus tersebut menjadi salah satu contoh yang menunjukkan adanya risiko paparan ekstremisme melalui ruang digital.
Dalam bahan yang disampaikan, ledakan tersebut dilakukan seorang siswa dan berdampak pada 96 siswa menjadi korban luka. Aksi tersebut disebut berkaitan dengan paparan media sosial yang kemudian mendorong pelaku melakukan teror bom secara mandiri.
"SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras, infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Densus 88 juga menilai kebijakan tersebut dapat kembali memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
"Pembatasan gawai di rumah dan sekolah akan mengembalikan ruang interaksi anak. Mereka jadi punya lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, seperti berolahraga atau berekreasi. Ini jauh lebih sehat untuk tumbuh kembang mereka," kata dia lagi
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Kemenag menerbitkan SE yang mengatur penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga pendidikan di bawah naungannya.

2 days ago
2





















