Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce, akan dimulai pada Juli 2026.
Karenanya, Purbaya memastikan bahwa pihaknya akan segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri, yang nantinya akan menjadi pemungut pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"(Pemungutan pajaknya) mungkin mulai Juli. Saya akan coba cek dengan (Direktorat Jenderal) Pajak," kata Purbaya di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Langkah ini diambil pemerintah demi menyeimbangkan kondisi dunia usaha online, agar selaras dengan para pedagang offline. Sebab, sebelumnya banyak para pedagang offline yang mengeluhkan soal tidak adilnya pungutan pajak, antara pelaku usaha online dengan offline.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar" ujarnya.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sebagai pengenaan pajak tambahan. Dia menjelaskan, ketentuan hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Hal itu supaya para pedagang online bisa lebih mudah membayar pajak, dengan penyederhanaan dan integrasi sistem pemungutan melalui platform e-commerce tempat mereka berjualan.
"Jadi ini bukan pajak tambahan (baru), tapi agar ada playing field yang lebih seimbang," ujarnya.
Tujuan lainnya diakui Purbaya adalah guna menguatkan pengawasan pada aktivitas ekonomi digital, demi menutup celah shadow economy.
Utamanya bagi para pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
Melalui pelibatan pihak e-commerce sebagai pemungut pajak, Purbaya berharap pemungutan PPh Pasal 22 ini bisa mendorong kepatuhan yang proporsional, dan memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Diketahui, dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 ini, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak.
Selain itu, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun, tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya Bakal Pangkas Anggaran K/L dan Daerah yang Dinilai Menghambat Investasi
Purbaya bakal memangkas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) atau daerah, yang tak selaras dengan Satgas Debottlenecking untuk mempercepat penyelesaian hambatan investasi.
VIVA.co.id
28 Juni 2026

2 weeks ago
5











