Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana investasi yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), nantinya bisa menjadi sumber pembiayaan bagi sejumlah proyek di dalam negeri termasuk proyek Danantara.
Dia menjelaskan, dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar, dan diinvestasikan ke berbagai proyek yang dinilai berpotensi menguntungkan secara bisnis dan bukan penugasan pemerintah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," kata Purbaya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Purbaya, Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026
Photo :
- [tangkapan layar]
Dia memastikan bahwa nantinya investasi PFII sepenuhnya bersifat market-based.
"Kalau ini kan proyek pasti market-based, suka-suka dia, bukan dipaksa. Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka (investor PFII). Kalau misalnya beberapa proyek Danantara menarik, tapi proyek yang lain juga ada yang bukan Dananatara yang menarik," ujarnya.
Selain membiayai proyek investasi, Purbaya mengatakan dana yang dikelola melalui PFII juga bisa menjadi sumber pembiayaan anggaran melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
"Bisa juga untuk membayar utang pemerintahan kan. Kalau kita keluarkan bond (SBN), dia bisa beli bond. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China Nanti dari sini. Sehingga kita lebih kuat dari si pembiayaan," kata Purbaya.
Meski demikian, aturan soal PFII masih dalam tahap pembahasan awal. Sebagaimana diketahui, Pemerintah bersama DPR RI saat ini mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional yang diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Adapun dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya mengatakan penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Halaman Selanjutnya
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Astacita," ujarnya.

4 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)


