Besaran Denda Tilang Motor Terbaru 2026

2 weeks ago 12

Minggu, 12 April 2026 - 15:53 WIB

Jakarta, VIVA – Tilang masih menjadi bagian dari keseharian pengendara motor di Indonesia, terutama di kota besar dengan tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Besaran denda tilang saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, dilihat VIVA Otomotif Minggu 12 April 2026, setiap pelanggaran memiliki batas maksimal denda yang berbeda sesuai tingkat risikonya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengendara motor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp1.000.000. Selain denda, pelanggaran ini juga bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama empat bulan.

Sementara itu, pengendara yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan yang wajib dibawa setiap saat.

Pelanggaran yang paling sering ditemui di jalan adalah tidak menggunakan helm berstandar SNI. Untuk pelanggaran ini, pengendara motor dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000.

Selain itu, penggunaan ponsel saat berkendara juga termasuk pelanggaran serius karena berpotensi mengganggu konsentrasi. Sanksi untuk pelanggaran ini mencapai denda maksimal Rp750.000.

Melanggar rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau tidak mengikuti marka jalan juga memiliki konsekuensi hukum. Pengendara yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Pelanggaran lain yang kerap terjadi adalah melawan arus lalu lintas, terutama di jalanan padat. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.

Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang juga termasuk pelanggaran. Untuk kasus ini, denda maksimal yang dikenakan adalah Rp250.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak melengkapi kendaraan dengan perlengkapan standar seperti spion atau lampu juga bisa berujung tilang. Pelanggaran ini umumnya dikenakan denda maksimal hingga Rp250.000 tergantung jenis pelanggaran.

Dalam praktiknya, besaran denda yang dibayarkan oleh pelanggar bisa berbeda dari angka maksimal tersebut. Hakim di pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan nominal akhir berdasarkan jenis pelanggaran dan kondisi yang menyertainya.

Motor listrik Royal Enfield Flying Fea C6

Bukan Lagi Mesin Jadul, Royal Enfield Kini Punya Motor Listrik

Pasar motor listrik global kembali kedatangan pemain baru setelah Royal Enfield resmi meluncurkan model elektrifikasi pertamanya. Motor bernama Flying Flea C6 itu menjadi

img_title

VIVA.co.id

10 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |