BI Pastikan Uang Rupiah Cetakan 2026 Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah Jadi Alat Pembayaran

5 hours ago 2

loading...

Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menkeu Purbaya tetap sah dan legal dipakai untuk bertransaksi di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia. Foto/Dok

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa seluruh uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah dan legal dipakai untuk bertransaksi di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia. Penegasan dari bank sentral ini hadir di tengah perombakan jabatan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang memicu keraguan publik mengenai status hukum uang beredar .

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso memaparkan, bahwa keberadaan tanda tangan pada rupiah merujuk pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diselaraskan ke dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan payung hukum tersebut, fisik uang rupiah kertas wajib mencantumkan tanda tangan perwakilan pemerintah melalui Menteri Keuangan serta pihak Bank Indonesia melalui Gubernur BI. Baca Juga: Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun

"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Denny dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).

Merujuk pada ketentuan baku tersebut, Denny membeberkan bahwa uang rupiah emisi 2026 yang dibubuhi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.

Bank sentral turut menggarisbawahi bahwa adanya pergantian kepemimpinan pejabat negara tidak secara otomatis menggugurkan status keabsahan lembaran uang yang telah resmi dicetak dan dilepas ke masyarakat. Baca Juga: Jelang Pengumuman Suku Bunga BI, Rupiah Melemah ke Rp17.860 per Dolar AS

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Denny.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |