Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR RI bersama pemerintah menjadi sorotan karena mengubah banyak sanksi administratif menjadi sanksi pidana bagi pengusaha. Persoalannya, beleid ini muncul tatkala investor masih dibayangi kekhawatiran atas inkonsistensi kebijakan dan penegakan hukum yang masih diragukan.
Dari sekadar 6 pasal pidana pada UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, kini delik tersebut berbiak menjadi 33 pasal pada RUU Ketenagakerjaan. Rezim hukum ketenagakerjaan pun dianggap beralih menjadi hukum pidana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ironisnya, perluasan delik pidana atas kelalaian administratif justru paling mudah menjerat perusahaan sektor formal. Hanya perusahaan formal yang memiliki dokumen ketenagakerjaan lengkap, wajib lapor, dan terdaftar dalam sistem pengawasan. Ketika pelanggaran administratif diangkat menjadi delik pidana, yang pertama terjaring bukanlah pihak yang menghindari kewajiban, melainkan perusahaan yang selama ini patuh dan meninggalkan jejak administrasi.
Padahal sektor formal adalah tulang punggung penyerapan tenaga kerja dengan jaminan sosial, kontrak kerja, dan kepastian upah. Ancaman pidana yang tidak proporsional berisiko membuat perusahaan formal menahan ekspansi hubungan kerja tetap dan bergeser ke skema kerja yang lebih longgar. Alih-alih memperkuat perlindungan, RUU ini berpotensi menggerus kualitas hubungan kerja yang hendak dijaganya.
Hal ini pun jadi sorotan Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI Fitriana. Menurutnya, potensi kriminalisasi pengusaha dalam rezim perundangan ketenagakerjaan ke depan harus diperhatikan.
Dia mengungkapkan, peraturan perundangan ketenagakerjaan seharusnya dapat mengkategorikan berbagai jenis pelanggaran. “Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegasnya.
Terlebih lagi, Fitriana menegaskan, dengan jenjang hukuman itu sejatinya justru menegakkan prinsip dasar pidana. “Pidana sebagai ultimum remedium,” katanya.
Prinsip ini sejalan dengan KUHP nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku sejak Januari 2026, serta arah UU Cipta Kerja dan agenda deregulasi pemerintah yang mengedepankan sanksi administratif. RUU Ketenagakerjaan justru bergerak ke arah sebaliknya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
RUU Ketenagakerjaan dengan sarat pasal pidana ini pun membuka kemungkinan menyeret tidak saja pengurus, melainkan keseluruhan entitas perusahaan. Fitriana mengatakan, ancaman pidana korporasi inilah yang harus dicermati secara proporsional.

17 hours ago
2





















