Bisnis Sianida Ilegal Rp769 M Terbongkar! Dipasok ke Penambang Emas Ilegal di 3 Provinsi

2 weeks ago 5

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Bisnis gelap peredaran sodium sianida untuk penambang emas tanpa izin (PETI) berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Nilai peredarannya pun tidak sedikit. Penyidik memperkirakan total transaksi mencapai Rp769,9 miliar dengan barang yang telah beredar mencapai 840,1 ton selama dua tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil penyidikan mengungkap, jaringan tersebut diduga telah mendistribusikan 16.802 drum sodium sianida secara ilegal sepanjang 2024 hingga 2026 ke sejumlah wilayah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan besarnya volume distribusi menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis.

"Para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara Ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 Drum sianida ilegal senilai Rp.769.953.600.000," kata dia, Selasa, 30 Juni 2026.

Penyidik menemukan jalur distribusi terbesar berasal dari sebuah lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tempat itu, sebanyak 16.357 drum sianida dengan nilai sekitar Rp749,31 miliar diduga telah dipasarkan sejak 2024.

Sementara itu, tersangka DW yang beroperasi di Kalideres, Jakarta Barat, disebut telah menjalankan aktivitas perdagangan selama sekitar 18 bulan sejak November 2024. Selama periode tersebut, ia diduga mendistribusikan 270 drum sianida senilai sekitar Rp13,1 miliar.

Sedangkan tersangka S alias U yang beroperasi dari Pondok Gede, Bekasi, diduga mulai menjalankan bisnis itu sejak Desember 2025 atau sekitar tujuh bulan lalu. Dari lokasi tersebut, penyidik mencatat sebanyak 175 drum sianida dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar telah diperdagangkan.

Ade Safri menilai pola yang ditemukan menunjukkan bisnis itu bukan dilakukan secara sesaat, melainkan telah berjalan dengan pola yang rapi dan berkesinambungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya," kata dia.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri aliran dana hasil perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut. Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan.

Halaman Selanjutnya

"Melakukan penelusuran transaksi keuangan dalam dugaan tindak pidana yg terjadi, mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, maupun menggunakan Sodium Cyanide secara melawan hukum. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut," ujarnya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |