Jakarta, VIVA – Perkembangan teknologi digital turut memengaruhi berbagai aktivitas masyarakat, termasuk dalam hal ibadah. Saat ini, pembayaran zakat fitrah tidak hanya dilakukan secara langsung dengan menyerahkan beras atau makanan pokok, tetapi juga mulai dilakukan melalui transfer bank maupun menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS.
Fenomena ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai keabsahan pembayaran zakat fitrah secara digital menurut syariat. Scroll lebih lanjut yuk!
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk membersihkan diri setelah menjalankan puasa Ramadhan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Kewajiban zakat fitrah sendiri telah dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam salah satu riwayat disebutkan: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (takaran) dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari setiap Muslim. (HR. Bukhari dan Muslim)."
Hadist tersebut menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim dengan kadar tertentu. Tujuannya adalah agar kebutuhan dasar penerima zakat dapat tercukupi, terutama pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Seiring perkembangan zaman, metode pembayaran zakat juga mengalami penyesuaian. Banyak lembaga amil zakat kini menyediakan layanan pembayaran secara daring, termasuk melalui transfer bank maupun QRIS. Hal ini dianggap mempermudah masyarakat, terutama yang tidak dapat menyerahkan zakat secara langsung.
Pendakwah Indonesia, Buya Yahya, menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui transfer pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Menurutnya, metode tersebut sah selama zakat disalurkan melalui lembaga atau pengelola yang dapat dipercaya.
"Saya nggak paham istilah-istilah tersebut, tetapi via transfer itu sah ya," katanya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin 9 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menambahkan bahwa ketika seseorang mengirimkan dana zakat melalui transfer atau sistem digital, hal tersebut berarti ia telah mewakilkan penyaluran zakat kepada pihak pengelola.
"Kita mengirim ke sana, artinya kita mewakikan kepada tim tersebut untuk membayarkan zakat ke tempat lain. Jadi ya niatkan saja, kirim kalau bayar zakat ini, yang mana sudah ada kesepakatan dalam dirimu untuk membayar zakat dikirimkan (kepada pihak tekait)," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, niat tetap menjadi hal penting dalam pembayaran zakat fitrah. Buya Yahya menjelaskan bahwa niat dapat dilakukan di dalam hati ketika seseorang melakukan transfer dana zakat.

1 day ago
6










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

