Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi alias Kiki meyakini, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal memperkuat sektor keuangan Indonesia di level global.
Karenanya, Dia menegaskan bahwa OJK pun menyambut baik kehadiran PFII, untuk mendorong posisi Indonesia lebih maju di ekosistem keuangan internasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami melihat (PFII) ini sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional, dan juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,” kata Kiki dalam telekonferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni, Selasa, 7 Juli 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Photo :
- [tangkapan layar]
Menurutnya, kehadiran PFII juga bisa menarik investasi serta memperdalam pasar keuangan Indonesia. Kiki meyakini, PFII juga bisa menarik dana segar berkualitas agar masuk ke dalam negeri, sehingga dapat memberikan manfaat untuk perkonomian nasional.
Namun, Dia mengingatkan bahwa PFII juga juga perlu diawasi secara bersama-sama, guna menjaga stabilitas sistem perokonomian Indonesia.
“Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Kiki menjelaskan, saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai siapa yang akan melakukan pengawasan dan lain sebagainya.
Diketahui, sebelumnya Komisi XI DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), untuk dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja) agar dirampungkan dan disetujui semua fraksi dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
RUU tersebut juga ditargetkan bisa disahkan sebagai UU dalam waktu tiga bulan, yakni pada periode Juni hingga Agustus 2026.
"Berarti sehari sebelumnya (20 Juli) persetujuan tingkat I, dan ini untuk detail siapa yang diundang dalam rangka public meaningful participation akan ditentukan di rapat Panja. Jadi saya menyampaikan bahwa tanggal 21 (Juli) harus sudah ada yang disetujui di tingkat II,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Kinerja Perbankan Mei 2026 Moncer, OJK: Kredit Tumbuh 11,51 Persen secara Tahunan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melaporkan, kinerja industri perbankan nasional hingga Mei 2026 menunjukkan tren positif dari sejumlah indikator.
VIVA.co.id
7 Juli 2026

5 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)