Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Diketahui bahwa pelaku yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42). Dan dua lagi pelaku yaitu perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Satu diantaranya yakni pemilik percetakan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pemilik yang menjadi tersangka yakni MML.
"Pengembangan berikutnya, kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print,” kata Roby, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Sementara itu, Roby mengungkapkan, tersangka memiliki peran sebagai otak pelaku kejahatan, yaitu yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan terhadap korban.
“Yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan, dan merantai kaki ketiga korbannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyebutkan terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.
“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ungkap Reynold.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Viral di media sosial tiga orang pekerja sebuah percetakan diduga disekap berminggu-minggu oleh bos mereka. Dari video yang beredar ketiganya tampak disekap di dua ruangan yang berbeda, dengan kondisi kaki mereka diborgol kemudian diikat rantai.
Peristiwa itu terjadi di sebuah percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Mereka diduga menjadi korban penyekapan selama hampir tiga pekan setelah dituduh mencuri pelat cetak. Tak hanya itu, keluarga para korban juga dimintai uang tebusan sebesar Rp50 juta dengan janji para pekerja tersebut akan dibebaskan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan di sebuah percetakan oleh warga.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, tiga korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Mereka adalah TS (24), MRJ (20), dan AS (19).
Halaman Selanjutnya
"Pada saat petugas yang mendatangi lokasi menemukan tiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi," katanya kepada wartawan, Sabtu, 27 Juni 2026.

2 weeks ago
15











