Bos Swasta Jadi Tersangka Baru Korupsi di Kementerian PU, Diduga Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 M

3 hours ago 1

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali berujung ke penetapan tersangka baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka yang dimaksud berinisial JND. Pria tersebut diketahui merupakan Direktur PT Asaykhana sekaligus diduga mengendalikan sejumlah perusahaan lain yang diduga digunakan dalam pelaksanaan proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

"Melakukan penetapan tersangka terhadap JND," katanya, Selasa, 7 Juli 2026.

Selain menjabat Direktur PT Asaykhana, JND disebut juga mengendalikan sejumlah badan usaha, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Menurut penyidik, JND diduga bekerja sama dengan para tersangka lain dalam merekayasa proyek-proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU sepanjang 2023 hingga 2024.

"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Ilustrasi jemaah calon haji

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Terkait Haji, Ada 3.550 Korban dan Kerugian Rp 116, 7 Miliar

Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah telah melakukan serangkaian penegakan hukum pada momen Haji 2026 dengan menetapkan 32 tersangka dengan 64 laporan.

img_title

VIVA.co.id

7 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |