Jakarta, VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, seorang polisi aktif ikut terseret dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini, LMI diketahui mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, usai penyidik menyimpulkan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi bidang promosi dan kerja sama pada BGN ya," tuturnya, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut penyidik, LMI diduga memiliki peran penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program MBG.
Syarief menjelaskan, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan perlengkapan tersebut, kata dia, telah ditentukan langsung oleh LMI.
"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya," kata dia.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada LMI dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut.
Namun, Kejagung belum membeberkan nilai keuntungan yang diduga diterima oleh perwira polisi berpangkat brigadir jenderal tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," tutur Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto KUHP.
Halaman Selanjutnya
Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

1 week ago
16











