Bupati Gowa Diperiksa Usai Penggeledahan, Kortastipidkor: Belum Ada Tersangka

12 hours ago 1

Selasa, 22 September 2026 - 16:30 WIB

Jakarta, VIVABupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan terhadap Sitti dilakukan sehari setelah penyidik menggeledah rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor, Brigjen Hernowo Yulianto membenarkan pemeriksaan tersebut. Sitti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sudah (diperiksa), sebagai saksi," ujarnya, Selasa, 22 September 2026.

Hernowo mengatakan, penyidik menggali informasi dari Sitti terkait perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Tak hanya itu, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

"Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa Pemerasan dan/atau Pungli dan/atau Gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa 2025-2026 dan TPPU," tutur dia.

Dari penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa, penyidik Kortastipidkor Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa dokumen dalam bentuk fisik maupun elektronik. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 Huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski telah melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bupati Gowa, Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Belum ada yang tersangka. Status penyidikan," katanya.

Tim gabungan tindak pidana korupsi bersiap memasuki ruangan sebelum menggeledah Kantor Bupati Gowa

Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Terkait Kasus Pungli-Gratifikasi

Polisi menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulsel, terkait penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF.

img_title

VIVA.co.id

21 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |