Bupati Muara Enim Edison Diduga Terima Suap dari Swasta

5 days ago 11

Senin, 8 Juni 2026 - 22:27 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim, Edison terlibat transaksi suap. Ia dan anak buahnya diduga menerima suap dari pihak swasta.

"Terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 8 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan bahwa KPK menangkap 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satu pihak yang dibekuk adalah Edison. 

"Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati.
Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta," kata Budi. 

Meski demikian, Budi belum mengungkap konstruksi perkara dan barang bukti yang disita tim satgas dalam OTT kali ini. Budi menyebut tim satgas saat ini masih bekerja di lapangan. 

"Tim masih di lapangan, kami akan update kembali perkembangannya," katanya. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Muara Enim dan para pihak lain dibekuk dalam OTT.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Halaman Selanjutnya

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |