Bupati Tulungagung Selalu Reimburse Belanja Pribadi ke OPD

2 weeks ago 14

Minggu, 12 April 2026 - 13:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga kerap mengajukan penggantian biaya (reimburse) atas belanja pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah atau OPD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah barang pribadi.

“Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp335 juta serta empat pasang sepatu yang nilainya sekitar Rp129 juta,” katanya.

Selain itu, kata dia, pengajuan penggantian biaya juga diduga mencakup kebutuhan berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026. (Ant)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Diperas Oknum KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Bantah Berperkara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni membantah dirinya tengah berperkara di KPK terkait kasus permintaan uang Rp300 juta oleh oknum KPK gadungan.

img_title

VIVA.co.id

12 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |