Cara Mudah Ajukan Balik Nama atau Mutasi PBB-P2 Secara Online

12 hours ago 4

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, balik nama PBB—atau disebut juga mutasi PBB—adalah proses perubahan data kepemilikan atas objek pajak karena adanya peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan. 

"Proses ini penting agar data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nama pemilik yang sah saat ini," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juni 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dengan hadirnya layanan online, lanjutnya, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung. 

Simak panduan lengkap untuk mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 secara online:

1. Masuk ke Website Pajak Online

 Kunjungi laman resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Login ke Akun Terdaftar

 Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m Not A Robot”, kemudian klik “Masuk”.

3. Pilih Jenis Pajak

 Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.

4. Akses Menu Pelayanan

 Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

5. Isi Data Permohonan

○ Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”

○ Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai

○ Isi Identitas Pemohon

○ Isi Data Objek Pajak

○ Unggah dokumen pendukung yang diminta

6. Konfirmasi dan Simpan

 Setelah semua data terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.

7. Pantau Status Permohonan

 Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana status pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.

8. Unduh Surat Tanda Terima

 Setelah status berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat langsung dicetak.

Morris menambahkan tips bagi para wajib pajak. Ia meminta wajib pajak memastikan semua data yang diunggah sudah lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses. Juga periksa status permohonan secara berkala melalui akun yang telah dimiliki.

"Dengan mengikuti panduan ini, proses mutasi PBB-P2 dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan. Digitalisasi layanan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak daerah," katanya.

Halaman Selanjutnya

2. Login ke Akun Terdaftar

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |