Catat! Ini 11 Poin Penting Seputar Fikih Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Menurut Dewan Hisbah

3 weeks ago 15

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:50 WIB

Jakarta, VIVA – Hari Raya Idul Adha dan ibadah kurban merupakan momentum besar yang dinantikan umat Muslim setiap tahunnya. Agar ibadah yang kita jalankan sah dan sesuai dengan syariat, pemahaman mendalam mengenai fikih kurban dan landasan dalilnya menjadi hal yang sangat krusial.

Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) telah mengeluarkan resume keputusan resmi mengenai berbagai permasalahan kontemporer seputar Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Berikut adalah 11 poin penting beserta landasan ayat Al-Qur'an yang wajib disimak oleh setiap Muslim:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Saum Dzulhijjah yang Disyariatkan

Berdasarkan keterangan yang ada, saum (puasa) yang disyariatkan secara khusus pada bulan Dzulhijjah hanya satu hari, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah yang dikenal sebagai Saum Arafah.

2. Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Qurbani

Bagi orang yang hendak berkurban (qurbani), terdapat dua pandangan hukum terkait memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewannya disembelih:

  • Disunatkan untuk tidak memotong rambut dan kuku.
  • Dimakruhkan bagi yang sengaja memotongnya dalam rentang waktu tersebut.

3. Batas Waktu Takbiran Idul Adha

Kumandang takbir Idul Adha memiliki rentang waktu yang panjang, yakni dimulai sejak Subuh tanggal 9 Dzulhijjah hingga waktu Asar pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik terakhir).

4. Ketentuan Takbir 7 dan 5 pada Shalat Id

  • Setiap takbir pada rakaat pertama (7 kali) dan rakaat kedua (5 kali) dilakukan disertai dengan mengangkat tangan.
  • Tidak ada keterangan sahih mengenai adanya bacaan doa khusus di antara sela-sela takbir tersebut.
  • Hitungan 7 takbir di rakaat pertama sudah termasuk Takbiratul Ihram. Sementara 5 takbir di rakaat kedua dimulai setelah bangkit dari sujud seraya mengucapkan Allahu Akbar dan mengangkat tangan.

5. Keutamaan Lokasi Shalat Id

Melaksanakan shalat Id di lapangan (tanah lapang) adalah lebih utama (afdhaliyyah) karena mengikuti sunah Rasulullah SAW yang selalu melakukannya di lapangan. Shalat di masjid dilakukan jika ada uzur atau kondisi lapangan tidak memungkinkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Aturan Hukum Patungan (Saham) Kurban

  • Kambing/Domba: Satu ekor kambing mencukupi untuk satu keluarga di dalam satu rumah tangga. Namun, patungan satu ekor kambing untuk beberapa orang yang berbeda rumah tangga tidak ditemukan keterangannya.
  • Sapi dan Unta: Syarat sah urunan adalah maksimal 10 orang untuk unta dan maksimal 7 orang untuk sapi.
  • Patungan Lembaga: Jika satu lembaga atau instansi mengadakan patungan kurban yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka kurbannya dinyatakan tidak sah (bukan dihargai sebagai kurban, melainkan sedekah biasa).

Halaman Selanjutnya

7. Kriteria dan Syarat Hewan Kurban

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |