Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria mengungkapkan bahwa Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) kini sudah resmi menjadi BUMN.
Dony yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara menyampaikan, sudah menandatangani DSI menjadi BUMN pada Senin (25/5) pagi kemarin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus,” ujar Dony ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Meskipun demikian, Dony menyampaikan bahwa mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam, seperti batu bara, minyak kelapa sawit dan paduan besi (ferro alloy) masih dalam proses.
“Nanti rinciannya akan disampaikan. Sedang diproses,” ujar Dony.
Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI Jakarta, Rabu (20/5) telah mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Kemudian, pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik "under invoicing" dan "transfer pricing" pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Under invoicing adalah praktik kecurangan oleh importir atau eksportir yang dengan sengaja melaporkan nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), baik berupa barang, jasa, aset tak berwujud, maupun pendanaan.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. (Ant)
Kantongi 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Ekspor, Purbaya: Kerugian Negara Rp 1,48 Triliun Lebih
Menkeu Purbaya memperkirakan bahwa kerugian negara dari dugaan kasus itu bisa mencapai US$84 juta, atau sekitar Rp 1,48 triliun (asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS).
VIVA.co.id
25 Mei 2026

2 weeks ago
13














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)