Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil).
Dasco mengatakan , putusan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026.
Dasco menilai, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan. Penegasan Mahkamah, kata dia, menjadi penguat terhadap syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir.
Maka dari itu, Dasco mendukung putusan MK terkait keterwakilan perempuan tersebut.
“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” tuturnya.
MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Senin (25/5), memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dicoret dari kepesertaan pemilu.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
MK menyatakan, Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Dalam amar putusan, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
Halaman Selanjutnya
Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma yang fakultatif (bersifat pilihan) menjadi norma yang imperatif (bersifat memerintah). Arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata “dapat” dalam rumusan norma yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sejak penyelenggaraan Pemilu 2009.

2 weeks ago
5














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)