Delpedro, OC Kaligis hingga Happy Salma Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim

2 weeks ago 7

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:42 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen hingga advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menghadiri sidang vonis kasus Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Adapun mereka terlihat hadir di dalam ruang persidangan bersama figur publik lainnya, antara lain seperti Happy Salma, Igor Saykoji, Teuku Zacky, serta Riri Riza.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat menunggu mulainya persidangan, Nadiem, yang memakai kemeja batik biru lengan panjang, sempat berbincang dengan Delpedro dan OC.

Selain itu, Nadiem juga menghampiri para figur publik lainnya untuk sekadar menyapa dan memeluknya.

Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Halaman Selanjutnya

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |