Jakarta, VIVA – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi konsistensi penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
CBA menilai perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 itu telah berkembang menjadi sedikitnya 10 klaster, namun belum seluruhnya memiliki kejelasan tindak lanjut hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan KPK perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan setiap klaster yang telah muncul dalam konferensi pers, fakta persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun pemberitaan media.
“Kalau KPK sudah mempublikasikan adanya klaster-klaster baru, maka publik berhak tahu, itu benar-benar disidik atau hanya menjadi publikasi semata? Kalau bukti cukup, proses. Kalau belum cukup, jelaskan. Jangan biarkan semua menggantung,” kata Uchok di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Uchok, perkara Bea Cukai tidak semestinya berhenti pada kasus induk PT Blueray Cargo.
Ia menilai KPK harus menjaga konsistensi antara informasi yang disampaikan kepada publik dengan perkembangan penyidikan di lapangan.
“Jangan sampai satu nama atau satu klaster diperbesar dalam konferensi pers, sementara klaster lain yang juga muncul di BAP dan persidangan tidak dijelaskan statusnya. Itu bisa menimbulkan persepsi ketidakseimbangan penanganan perkara,” ujarnya.
CBA juga menyoroti klaster rule set targeting yang mencuat dalam persidangan. Menurut Uchok, apabila benar sistem manajemen risiko kepabeanan dapat dipengaruhi, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas praktik suap, tetapi menyangkut dugaan gangguan terhadap sistem pengawasan negara.
Selain itu, CBA mempertanyakan tindak lanjut terhadap sekitar 20 perusahaan forwarder yang sebelumnya disebut telah diperiksa KPK di berbagai pelabuhan.
Hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan apakah perusahaan-perusahaan tersebut hanya diperiksa sebagai saksi, bagian dari pemetaan jaringan, atau berpotensi meningkat status hukumnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Perlu ada peta perkara. Jangan membuat dunia logistik hidup dalam bayang-bayang dugaan tanpa kepastian,” pungkas Uchok.
Sorotan juga diarahkan pada klaster Semarang setelah KPK melakukan penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black, penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, serta pemeriksaan sejumlah pihak. CBA menilai, apabila dugaan pemberian kepada oknum DJBC didukung alat bukti yang cukup, maka klaster tersebut layak dipertimbangkan menjadi perkara tersendiri.
Halaman Selanjutnya
Menurut Uchok, hal serupa berlaku terhadap klaster cukai, safe house, dan dugaan broker pengaruh yang muncul dalam fakta persidangan maupun BAP.

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)