Dianggap Keren, Modifikasi Lampu Kendaraan Seperti Ini Bisa Berujung Tilang

2 weeks ago 9

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:32 WIB

Jakarta, VIVA – Modifikasi lampu masih menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan pemilik kendaraan untuk mengubah tampilan mobil maupun motor agar terlihat lebih modern. Mulai dari mengganti bohlam halogen dengan LED, memasang HID, hingga menambahkan lampu berwarna tertentu kerap dianggap bisa meningkatkan kesan premium.

Namun, tidak semua modifikasi lampu diperbolehkan oleh aturan. Jika pemasangannya tidak sesuai standar hingga mengganggu pengguna jalan lain atau mengubah fungsi lampu, pemilik kendaraan berpotensi dikenai sanksi karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan mengenai sistem lampu kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Regulasi tersebut mengatur jenis lampu yang wajib dimiliki kendaraan, warna lampu, hingga persyaratan teknis terkait arah sorot dan daya pancar cahaya.

Salah satu modifikasi yang sering menjadi perhatian adalah penggunaan lampu LED atau HID aftermarket yang dipasang pada reflektor bawaan halogen. Meski cahaya yang dihasilkan jauh lebih terang, pemasangan yang tidak sesuai dapat membuat sorot lampu menyebar ke segala arah dan menyilaukan pengendara dari arah berlawanan.

Selain itu, penggunaan warna lampu yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menjadi pelanggaran. Lampu utama hanya diperbolehkan memancarkan cahaya putih atau kuning muda, sedangkan lampu rem harus berwarna merah, lampu sein berwarna kuning tua (amber), dan lampu mundur menggunakan cahaya putih atau kuning muda.

Pemilik kendaraan juga tidak diperbolehkan memasang lampu yang memancarkan cahaya merah ke arah depan atau cahaya putih ke arah belakang, kecuali untuk lampu mundur. Penggunaan lampu strobo atau lampu kelap-kelip pada kendaraan pribadi juga dilarang karena hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk memastikan lampu memenuhi standar, pengujian tidak hanya melihat tingkat terang atau redup secara kasat mata. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan intensitas cahaya, arah sorot, dan titik fokus menggunakan alat khusus yang dikenal sebagai Headlight Tester.

Jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada sistem penerangan, pemiliknya dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya

Ancaman hukumannya, dilihat VIVA Otomotif Selasa 30 Juni 2026 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu untuk mobil, sedangkan sepeda motor dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |