Diciduk Depan Mal PGC, Pria 24 Tahun Bawa 2 Ribu Pil Ekstasi Ngakunya Pelajar

3 hours ago 3

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:38 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RF (24) diamankan saat diduga hendak mengedarkan ribuan pil ekstasi di kawasan Cililitan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Maret 2026. RF ditangkap di depan Mal PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi yang dicurigai.

Saat melakukan pengawasan di sekitar lokasi, polisi melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima tengah berada di pinggir jalan dekat pusat perbelanjaan tersebut. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik besar yang berisi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total mencapai 2.000 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

"Pada hari Selasa tanggal 3 Maret sekitar pukul 13.00 wib telah mengamankan laki-laki berinisial RF didepan Mall PGC Jalan Mayor Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. dalam penangkapan kami telah mengamankanbarang bukti berupa ekstasi sebanyak 2000 butir," kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, Kamis, 5 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, RF yang diketahui masih berstatus pelajar mengakui bahwa ribuan pil ekstasi tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di wilayah Depok.

Namun, dari penggeledahan di kediamannya, petugas tidak menemukan adanya barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKP Ari Purwanto juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk mencegah dini, mengantisipasi, jaga lingkungan masing-masing agar mari kita bersama-sama mencegah Narkoba demi selamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ketua Umum KBPP Polri periode 2015-2021, AH. Bimo Suryono

KBPP Polri Ingatkan Kapolri Adil, Tindak Tegas Oknum Bermasalah Tanpa Kompromi

Ketua Umum KBPP Polri Periode 2015-2021 AH. Bimo Suryono mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk adil dalam memberikan reward dan punishment ke anggota.

img_title

VIVA.co.id

4 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |