Irjen Asep Edi Turun Tangan, Penyidik Polsek Cilandak Dijatuh Sanksi Buntut BAP Kasus Penganiayaan Pakai Kertas Bekas

4 weeks ago 17

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:04 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik penggunaan kertas bekas saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Cilandak berujung sanksi disiplin bagi penyidik.

Langkah tersebut diambil setelah insiden itu memicu kecurigaan soal dugaan perubahan BAP kasus penganiayaan menjadi narkoba. Polda Metro Jaya memastikan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) telah turun tangan dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan unit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasilnya, penyidik dinilai lalai karena menggunakan kertas sisa yang seharusnya sudah dimusnahkan. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

“Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit, dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin,” tutur dia, dikutip Rabu, 4 Februari 2026.

Kasus ini langsung mendapat perhatian Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri. Melalui jajaran pimpinan, Kapolda menegaskan kembali bahwa seluruh proses penyidikan telah ditopang anggaran negara, sehingga tidak ada alasan menggunakan kertas bekas yang berpotensi menimbulkan polemik.

“Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal,” katanya.

Tak berhenti di situ, evaluasi juga menyasar aspek pengamanan ruang penyidikan. Polda Metro Jaya mengakui adanya kelalaian lain, yakni handphone milik saksi yang lolos dibawa masuk ke ruang pemeriksaan. Padahal, area tersebut telah ditetapkan sebagai zona terbatas.

“Ini juga menjadi suatu perhatian pimpinan Polda Metro Jaya karena diketahui memang area penyidikan itu adalah restricted area, suatu area terbatas dan sudah disiapkan loker untuk orang yang diminta keterangan baik itu sebagai saksi ataupun sebagai calon tersangka, terlapor, itu menitipkan handphone,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, kejadian tersebut menjadi alarm bagi internal kepolisian untuk kembali menegakkan aturan secara ketat.

“Makanya ini juga menjadi suatu kelalaian penyidik dan ini menjadi pembelajaran bagi kami Polda Metro Jaya untuk menyampaikan lagi kepada jajaran tentang regulasi restricted area tadi,” ujar Budi.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya angkat bicara untuk meluruskan isu yang sempat viral terkait dugaan pengubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba oleh penyidik Polsek Cilandak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |