Diejek Sering Mabuk-mabukan, Pria di Nias Selatan Tikam ASN Hingga Tewas

3 hours ago 1

Senin, 3 Februari 2025 - 06:00 WIB

Nias Selatan, VIVA – Seorang pria di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial SN, tusuk seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FH menggunakan senjata tajam (sajam) hingga tewas. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan terjadi saat berlangsung hajatan di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara pada Rabu pagi, 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Setelah menerima informasi, kata Sugiabdi, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. 

Meskipun telah mendapatkan penanganan medis, lanjut Sugiabdi, bahwa nyawa korban tidak dapat diselamatkan atau meninggal dunia.

"Sempat dirujuk ke Rumah Sakit Gunungsitoli. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Sugiabdi dalam keterangan pers pada Minggu, 2 Februari 2025.

SN, pelaku pembunuhan terhadap seorang ASN saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Nias Selatan)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pemburuan pelaku pembunuhan tersebut. Sugiabdi mengungkapkan dalam pengejaran SN, dibagi dua tim kepolisian untuk melakukan penangkapan tersangka. 

"Kami membagi personel menjadi dua tim, yakni tim pertama yang melakukan pencarian di sekitar desa dan tim kedua yang menyisir lokasi kejadian, termasuk rumah pelaku serta tempat tinggal keluarganya," jelas Sugiabdi. 

Alhasil, kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabat keluarga yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Kamis dini hari, 30 Januari 2025.

"Bahwa berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, insiden (pembunuhan) tersebut dipicu oleh ketidaksenangan terhadap korban inisial FH," jelasSugiabdi.

Dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, bahwa SN merasa tidak senang dengan korban FH yang merupakan ASN bertugas di Kantor Kecamatan Manjinge, Kabupaten Nias Selatan itu.

"(Motifnya) Korban FH, yang diduga sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan. Karena perkataan tersebut, saat acara keluarga yang kebetulan juga menggelar pemotongan daging, SN secara spontan mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara itu dan menikam korban dari bahu belakang," jelas Sugiabdi.

Kini, pelaku bersama barang bukti senjata tajam sudah diamankan ke Mako Polres Nias Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

"Kami membagi personel menjadi dua tim, yakni tim pertama yang melakukan pencarian di sekitar desa dan tim kedua yang menyisir lokasi kejadian, termasuk rumah pelaku serta tempat tinggal keluarganya," jelas Sugiabdi. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |