Jakarta, VIVA – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang.
Proses pembahasan RUU ini menunjukkan perkembangan yang sangat cepat agar kebijakan tersebut segera disahkan.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut, mengungkapkan bahwa Danantara kemungkinan besar sudah bisa beroperasi pada bulan Februari jika semua pihak setuju.
“Pembahasan RUU BUMN terlihat sangat cepat, kerja ekspres. Mungkin bisa saja Danantara sudah beroperasi di bulan Februari jika semua pihak setuju,” kata Toto di Jakarta.
Dalam pertemuan sebelumnya dengan sejumlah legislator, Toto menyatakan bahwa ada dorongan kuat untuk segera menyetujui RUU ini. Legislator seperti Darmadi Durianto dari PDIP, Herman Khaerom dari Demokrat, dan Amin Ak dari PKS, semua sepakat bahwa Danantara perlu segera dilahirkan melalui revisi UU ini.
Ia menambahkan bahwa Kementerian BUMN akan memiliki peran pengawasan atas Danantara. Artinya di sisi lain, RUU BUMN ini berpotensi menimbulkan terjadinya dualitas kepemimpinan. Meskipun begitu, ia optimis bahwa pimpinan Danantara dapat membangun relasi yang baik dengan Presiden Prabowo Subianto selaku penanggung jawab langsung Danantara.
"Ini (RUU BUMN) adalah langkah kompromi yang paling memungkinkan, kelembagaan Danantara terlindungi oleh UU, sementara peran Kementerian BUMN tetap terjaga dengan fungsi yang berbeda," tuturnya.
Toto juga menyoroti potensi masa depan Danantara. Menurutnya, dalam jangka panjang, fungsi Kementerian BUMN bisa digabungkan dengan Danantara ketika organisasi ini sudah cukup kuat.
Akan tetapi untuk mencapai visi ini, diperlukan kebijakan yang lebih tinggi dan perubahan yang mungkin terjadi melalui amandemen UU di masa mendatang. Dengan demikian, Danantara diharapkan bukan hanya menjadi lembaga investasi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
"Danantara bisa menjadi versi Khazanah untuk Indonesia. Saya berharap Danantara akan menjadi superholding company yang powerful, setara dengan Temasek atau Sasac di China,” tutup Toto.
Sejumlah ahli juga memberi catatan penting terkait RUU ini, salah satunya adalah Guru Besar Banking and Finance Law dari Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Paripurna Sugarda. Ia menyoroti pentingnya dasar hukum dan kewenangan yang jelas bagi Danantara.
Pembahasan yang cepat di DPR diharapkan bisa memberikan jalan bagi Danantara untuk segera beroperasi dan menjadi institusi yang kredibel. Sebab keberadaan Danantara sangat penting untuk memperkuat ekonomi nasional dan mempercepat pengelolaan investasi.
“Kita tidak semudah membalikkan telapak tangan, bahwa lebih bagus ini di antara dua konsep tersebut. Semua ada pertimbangan plus-minusnya masing-masing. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hanya saja, saya menegaskan bahwa laporananya harus tetap langsung ke Presiden. Untuk detil pelaksanaan operasional Danantara bisa diperkuat melakui PP atau Perpres,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Toto juga menyoroti potensi masa depan Danantara. Menurutnya, dalam jangka panjang, fungsi Kementerian BUMN bisa digabungkan dengan Danantara ketika organisasi ini sudah cukup kuat.