Jakarta, VIVA – Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena mengeluarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang isinya larangan bagi kendaraan menunggak pajak kendaraan untuk membeli BBM subsidi. Pergub tersebut mulai diberlakukan pada hari ini Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) juga telah gencar melakukan pengecekan kendaraan yang belum membayar pajak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kendaraan yang belum bayar pajak akan dipasangkan stiker berwarna merah. Sementara yang sudah membayar pajak akan dipasang stiker berwarna biru, agar bisa diketahui oleh petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite.
Merespons hal tersebut, akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Rolland E. Fanggidae meminta pemerintah mengkaji kembali wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
kebijakan tersebut berisiko salah sasaran karena masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mampu melunasi pajak kendaraan justru kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi yang dirancang sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan.
"Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup, maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling terdampak," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan besarnya manfaat fiskal yang akan diperoleh apabila kebijakan tersebut diterapkan. Menurut dia, penerimaan pajak kendaraan hanya merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD), sementara kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih relatif terbatas.
"Dampaknya terhadap peningkatan kemandirian fiskal daerah belum tentu signifikan, sementara potensi dampak sosial dan ekonomi yang muncul bisa jauh lebih besar," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Rolland menambahkan, mayoritas masyarakat NTT masih bergantung pada sepeda motor sebagai sarana utama mencari nafkah, mulai dari pengemudi ojek, pedagang kecil, petani hingga nelayan.
Apabila mereka tidak lagi dapat membeli Pertalite dan harus beralih ke BBM nonsubsidi, biaya operasional diperkirakan meningkat sehingga dapat mengurangi pendapatan usaha mikro yang selama ini juga didukung pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Halaman Selanjutnya
Selain itu, ia menilai mekanisme pengawasan di SPBU juga perlu menjadi perhatian. Penempatan petugas dari Samsat maupun kepolisian secara terus-menerus di berbagai SPBU dinilai memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT.

2 weeks ago
5











