Diperas Oknum KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Bantah Berperkara

2 weeks ago 10

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membantah keras narasi yang menyebut dirinya tengah berperkara di KPK terkait kasus permintaan uang Rp300 juta oleh oknum KPK gadungan.

Ia menegaskan, pelaku hanya mencatut nama pimpinan KPK untuk meminta uang, tanpa pernah menyinggung adanya perkara apa pun. "Jadi, jangan ber-narasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali. Cuma minta duit aja, cuma mintanya maksa gitu," ujar Sahroni di Jakarta, dikutip Minggu 12 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pola yang dilakukan pelaku lebih tepat dikategorikan sebagai penipuan, bukan pemerasan. Sebab, tidak ada unsur ancaman maupun tekanan terkait kasus hukum.

"Nah kalau minta maksa, kalau dibilang pemerasan tapi hukum tidak bilang pemerasan, itu adalah penipuan mengatasnamakan lembaga. Makanya di Instagram pagi-paginya gua bikin story hati-hati kepada semua pihak baik pejabat atau swasta mengatasnamakan lembaga. Nah itu, itu maksudnya gitu," katanya.

Politikus NasDem itu juga menyayangkan berkembangnya narasi liar yang menyebut dirinya panik karena terseret perkara di KPK.

"Nah tapi kemarin kan jadi liar, kok ya seolah-olah Sahroni panik gara-gara dimintain uang dan berperkara. Barulah narasi Sahroni panik ngasih duit gara-gara untuk mungkin ngurus perkara. Jadi saya lurusin nih di siang hari ini, tidak ada perkara. Kalau dibilang maksa iya, tapi pemerasan enggak ada, apalagi ngancem, enggak ada itu," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dikabarkan menjasi korban penipuan dan pemerasan. Uang Rp 300 juta raib dibawa pelaku yang mengaku bisa mengurus perkara. 

Laporan penipuan itu diterima Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaku mencatut nama institusi tertentu dan menjanjikan bisa mengurus perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 10 April 2026.

Ahmad Sahroni menyerahkan ratusan juta untuk mengurus perkara. Setelah menyerahkan uang, korban justru diancam. 

Halaman Selanjutnya

”Sudah (diserahkan) Rp 300 juta. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu," ucapnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |