Jakarta, VIVA – Pemerintah akan memperlakukan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro ke depannya. Sehingga mereka dapat mengakses berbagai program pemberdayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol nantinya akan dimasukkan dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring, dan berhak mengakses berbagai program pemerintah. Mulai dari pembiayaan melalui KUR, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol untuk mendorong mereka mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring. Karenanya pengemudi ojol tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa, tetapi pada saat yang sama memperoleh kesempatan untuk membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Maman menilai para pengemudi ojol telah memiliki modal dasar sebagai pelaku usaha karena menjalankan pekerjaannya secara mandiri. Mulai dari memiliki kendaraan sendiri hingga menanggung biaya operasional secara mandiri.
Selain akses pembiayaan, Maman mengatakan mayoritas pengemudi ojol juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak karena rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp500 juta per tahun. Pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan.
Lebih lanjut, Maman mengatakan pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro. Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol.
"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, ia menegaskan persyaratan administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak akan menjadi fokus pada tahap awal implementasi kebijakan.
"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," katanya.
Halaman Selanjutnya
Maman menambahkan pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring. (Ant)

2 weeks ago
12











