Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Duit Suap 213 Ribu SGD, Begini Kata Ketua KPK

3 weeks ago 8

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:27 WIB

Jakarta, VIVA KPK angkat bicara usai nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut pihaknya akan mengkaji kemungkinan untuk memanggil Dirjen Bea Cukai Djaka sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti akan dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas," ujar Setyo kepada wartawan di Kabupaten Serang, Jumat, 22 Mei 2026.

Dia menyebut pimpinan KPK saat ini tengah menunggu strategi yang akan dilakukan penyidik lembaga antirasuah terkait kasus Bea Cukai.

"Kami pimpinan tidak akan mau mendahului karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang. Kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," ungkap dia.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |