Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

5 hours ago 2

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:12 WIB

Jakarta, VIVA - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis, 21 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar dia.

Vonis hakim kepada Michael tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kurungan penjara selama 2 tahun.

Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menuntut Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana selama dua tahun penjara dalam kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.

Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun, dan terdakwa tetap ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang. (Ant)

Kantor Bupati Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara terbakar sekira pukul 21.00 Wita

Detik-detik Kantor Bupati Bulungan Dilahap Si Jago Merah Tengah Malam, Damkar Sampai Terluka

Bangunan Kantor Bupati Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dilalap si jago merah, sekitar pukul 21.00 Wita, pada Rabu, 20 Mei 2026 malam, kemarin.

img_title

VIVA.co.id

21 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |