Diusut Kejagung, Manajemen Baru Kimia Farma Harus Lakukan Ini

4 weeks ago 12

Rabu, 24 September 2025 - 06:06 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT. Kimia Farma (KAEF) terkait pemberian dana investasi senilai Rp1,86 triliun kepada PT Kimia Farma Apotek (KFA).

Untuk itu, manajemen baru PT Kimia Farma (KAEF) disarankan untuk melakukan audit menyeluruh terkait kasus dugaan korupsi senilai total Rp1,86 triliun tersebut.

Pengamat BUMN, Herry Gunawan menjelaskan manajemen baru KAEF harus melakukan audit menyeluruh terutama pada kegiatan operasional. Pasalnya, hingga saat ini arus kas perusahaan masih defisit.

Menurut dia, perusahaan yang masih merugi juga menjadi persoalan besar yang harus dihadapi oleh manajemen baru untuk menjalankan perusahaan.

“Tantangan utama yang akan dihadapi oleh manajemen baru adalah orang-orang lama,” kata Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan dikutip pada Selasa (23/9).

Herry menilai manajemen baru perlu melakukan restrukturisasi organisasi ini penting, supaya penerapan tata kelola perusahaan bisa lebih baik. Terkait dengan tata kelola perusahaan, fungsi pengawasan melekat pada Dewan Komisaris dan organ di bawahnya, terutama Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. 

“Dua komite tersebut biasanya langsung dipimpin oleh Komisaris Independen. Organ ini memainkan peran penting dalam penerapan GCG [Good Corporate Governance],” ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, kasus dugaan korupsi sudah bisa terdeteksi apabila penerapan prinsip good corporate governance berjalan dengan baik. 

Dalam konteks ini, ia menduga organ-organ dalam good corporate governance tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Herry menyarankan agar organ-organ ini dievaluasi langsung oleh pemegang saham akhir. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana investasi senilai Rp1,86 triliun kepada PT Kimia Farma Apotek (KFA). Dana segar yang diberikan pada 2023 itu membuat Kimia Farma melepas sebagian sahamnya di KFA senilai Rp460 miliar dan menerbitkan saham baru senilai Rp1,4 triliun. 

Namun, ditengarai telah terjadi manipulasi laporan keuangan KFA. Perusahaan yang awalnya dilaporkan meraih laba Rp59 miliar pada 2022 justru berbalik merugi hingga Rp566 miliar setelah diaudit kembali. 

Sementara Plt. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAEF, Disril Revolin Putra mengatakan perusahaan mematuhi hukum dan perundang-undang yang berlaku.

Selain itu, kata dia, perseroan juga senantiasa bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“KAEF senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Seharusnya, lanjut dia, kasus dugaan korupsi sudah bisa terdeteksi apabila penerapan prinsip good corporate governance berjalan dengan baik. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |