Purbaya Bakal Hapus Tunggakan Iuran, Dirut BPJS Ungkap Kategori Sasaran Pesertanya

4 hours ago 4

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun, untuk menghapus tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terkait hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, langkah pemutihan ini hanya akan diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat.

Dimana salah satu syaratnya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya (bayar) mandiri, lalu nunggak. Padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, tapi masih punya tunggakan, ah tunggakan itu dihapus," kata Ali di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Photo :

  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Landasan pemutihan itu diakui Ali mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga para peserta yang tunggakannya akan diputihkan juga harus terdaftar dalam DTESEN tersebut.

"Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," ujar Ali.

Dia menambahkan, pemutihan ini diberikan untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, apabila seorang peserta menunggak iuran sejak tahun 2014, maka BPJS kesehatan hanya akan memutihkan tunggakan yang 24 bulan atau 2 tahun.

"Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun, dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun, cukup," ujarnya.

Diketahui, meski telah menyiapkan anggaran, Purbaya juga berharap ada perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah. Dimana salah satunya yakni dengan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan.

Purbaya mencontohkan soal adanya aturan Kementerian Kesehatan, yang meminta rumah sakit memiliki 10 persen ventilator. Menurutnya, kebijakan itu sudah seharusnya direvisi mengingat masa pandemi COVID-19 telah selesai.

“Akhirnya karena mereka (rumah sakit) sudah beli, setiap pasien diarahkan ke alat itu, sehingga tagihan ke BPJS-nya besar. Jadi saya meminta mereka mengakses alat mana yang harus dibeli dan enggak harus dibeli,” ujarnya.

Menkeu Purbaya pakai jaket 8 persen

Menkeu Purbaya Disorot Pakai Jaket 8 Persen, Simbol Apa?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencuri perhatian saat memakai jaket biru tua bertuliskan 8 persen simbol target pertumbuhan ekonomi Indonesia.

img_title

VIVA.co.id

23 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |