Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy: Satu Bulan Pun Gak Cocok Sebenarnya

4 hours ago 2

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:24 WIB

Tangerang, VIVA – Aktor Jonathan Frizzy akhirnya menerima vonis 8 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus vape yang mengandung obat keras.

Meski terlihat tenang, bintang sinetron yang akrab disapa Ijonk itu tak menutupi rasa gamangnya saat mendengar putusan tersebut. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

Namun, Ijonk menegaskan bahwa sikapnya bukan bentuk penolakan terhadap putusan hakim. Ia menyebut masih ingin mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Pikir-pikir. Bukan keberatan. Iya. Itu memang sudah hak dan kewajibannya kita, gitu. Jadi nanti biar dipikirin,”
ujar Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 22 Oktober 2025. 

Bagi Ijonk, hukuman yang dijatuhkan dinilai tidak sebanding dengan kesalahannya. Ia merasa vonis tersebut terlalu berat, bahkan satu bulan penjara pun dianggap tak pantas ia terima lantaran kasus ini berawal dari ketidaktahuannya.

“Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu,” ucapnya singkat.

Meski demikian, Ijonk memilih menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Ia berharap kasusnya bisa membuka mata publik agar lebih berhati-hati terhadap produk vape yang beredar luas di pasaran.

“Ya, saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang,”
tutupnya.

Dengan sikap terbuka dan reflektif, Jonathan Frizzy tampak berupaya menegaskan bahwa kasus yang menimpanya bukan sekadar soal hukuman, melainkan peringatan bagi banyak orang agar tak lengah terhadap kandungan produk yang mereka konsumsi.

Vape obat keras

Kurir Narkoba yang Bawa Vape Obat Keras Seperti Jonathan Firzzy Ditangkap, Bareskrim Juga Sita Sabu Hingga Ekstasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badab Reserse Kriminal Polri membongkar jaringan yang menyelundupkan obat keras jenis etomidate lewat pod vape.

img_title

VIVA.co.id

29 September 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |