DJP Catat Sudah 11,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025

1 week ago 9

Senin, 13 April 2026 - 13:00 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 12 April 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai sudah mencapai 11,1 juta wajib pajak

Hal tersebut disampaika Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 12 April 2026 tercatat 11.112.624 SPT,” kata Diana.

Dia menjabarkan, untuk tahun buku Januari - Desember 2025, pelaporan SPT berasal dari 9.654.060 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.182.082 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 273.630 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, pelaporan SPT Tahunan berasal dari 2.628 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk aktivasi akun Coretax, DJP mencatat progresnya hingga sejauh ini mencapai 17.960.031 akun. Jumlah itu terdiri atas 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai catatan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan seperti yang marak ditawarkan di media sosial.

Chief Executive Officer Indodax, William Sutanto.

Indodax Ungkap Kontribusi Industri Aset Digital ke Negara Terus Naik, Pajak Kripto Capai Rp1,96 Triliun

CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan, industri kripto saat ini tidak hanya berkembang dari sisi investasi. Tetapi berkontribusi aktif terhadap penerimaan negara.

img_title

VIVA.co.id

10 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |