Dongkrak Kontribusi Industri Asuransi dan Dapen ke PDB, OJK Godok 6 Aturan Baru

1 week ago 11

Senin, 13 April 2026 - 17:11 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan enam aturan baru guna mendongkrak kontribusi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam acara Regulatory Dissemination Day, Ogi menjelaskan bahwa aturan baru yang ditargetkan terbit tahun ini dengan format Peraturan OJK (POJK) tersebut, antara lain mencakup integritas pelaporan keuangan, pelaporan lembaga penjamin, hingga penguatan solvabilitas perusahaan asuransi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, POJK ini juga bakal mencakup pengaturan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), tata kelola sektor PPDP, hingga penyelenggaraan usaha dana pensiun.

"Supaya ke depannya sektor PPDP bisa lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan," kata Ogi di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Dia menambahkan, OJK juga tengah menyiapkan tiga aturan lainnya dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang berfokus agar industri asuransi ikut berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Ogi menjelaskan, kontribusi sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih tergolong kecil dibanding negara-negara lain, karena baru hanya menyetor sekitar 6 persen terhadap PDB.

Karenanya, saat ini OJK bersama pemerintah dan para pelaku industri tersebut, masih berupaya untuk meningkatkan kontribusi aset sektor PPDP terhadap PDB. Sebab menurutnya pertumbuhan aset sektor PPDP harus lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentunya kalau kita ingin meningkatkan kontribusi aset terhadap PDB, maka pertumbuhan aset baik di sektor asuransi dan dapen, itu harus lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Ogi.

"Jadi kalau ekonomi Indonesia tumbuh 5,1 persen, ya asuransi dan dapen asetnya harus tumbuh lebih dari itu," ujarnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

Aturan SLIK OJK Baru: Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ajukan Rumah Subsidi

OJK & Kementerian PKP memutuskan, masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp 1 juta pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kini bisa mengajukan rumah subsidi.

img_title

VIVA.co.id

13 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |