Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria menyebut manajer koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, meski akan menjalani penugasan selama dua tahun.
Donny mengatakan selama masa penugasan tersebut, para manajer kopdes akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun biaya yang timbul selama penugasan akan ditanggung pemerintah.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," kata Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Donny, penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan koperasi selama dua tahun.
Agrinas Pangan Nusantara akan menjadi pihak yang melakukan pembinaan terhadap para manajer dan koperasi tersebut.
"Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," katanya.
Donny mengatakan struktur lebih rinci mengenai penempatan dan status para manajer kopdes akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer kopdes melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan bagi calon manajer kampung nelayan merah putih (KNMP).
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk manajer KNMP. (Ant)
Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN Bukan ASN, Dikontrak 2 Tahun
Program Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memasuki tahapan penting setelah pembangunan fisik mulai berjalan.
VIVA.co.id
22 September 2026

11 hours ago
1





















