Donor Sperma dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya

2 weeks ago 5

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:37 WIB

Jakarta, VIVA – Perkembangan teknologi reproduksi telah membuka berbagai pilihan bagi pasangan yang mengalami kesulitan memiliki keturunan. Salah satu metode yang kini banyak dikenal adalah donor sperma, yaitu penggunaan sperma dari seseorang untuk membantu proses kehamilan.

Di sejumlah negara, praktik ini bahkan berkembang menjadi industri dengan nilai ekonomi yang tinggi. Tidak sedikit pria yang menjadikan donor sperma sebagai profesi karena mendapatkan bayaran besar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu kisah yang sempat menjadi sorotan datang dari Amerika Serikat. Seorang pria bernama Daniel Bayen mengaku menjadi salah satu pendonor sperma dengan bayaran tertinggi. Dalam pengakuannya, ia menyebut ada perempuan yang rela membayar sekitar 22.000 hingga 23.000 dolar AS atau sekitar Rp358 juta.

Namun, bagaimana Islam memandang praktik tersebut? Apakah donor sperma dibolehkan dalam syariat, atau justru dilarang?

Secara medis, donor sperma merupakan proses ketika seorang pria menyumbangkan spermanya untuk membantu perempuan memperoleh kehamilan. Sperma tersebut dapat digunakan melalui inseminasi buatan maupun proses fertilisasi in vitro (bayi tabung).

Dalam kajian fiqih kontemporer, praktik seperti ini dikenal dengan istilah at-talqih as-shina'i, yaitu memasukkan sperma ke dalam rahim perempuan tanpa melalui hubungan suami istri.

Meski demikian, hukum praktik tersebut dalam Islam tidak bisa disamaratakan. Para ulama membedakan hukumnya berdasarkan asal sperma yang digunakan.

Ulama kontemporer terkemuka, Syekh Wahbah az-Zuhaili, menjelaskan bahwa penggunaan sperma milik suami sendiri untuk membantu istrinya hamil diperbolehkan apabila terdapat kendala yang menghambat hubungan suami istri secara normal, seperti melansir dari laman NU Online

Artinya, apabila pasangan suami istri mengalami gangguan kesuburan sehingga membutuhkan bantuan teknologi reproduksi, penggunaan sperma suami sendiri tetap dibenarkan selama dilakukan dalam koridor syariat.

Dengan kata lain, teknologi reproduksi bukan sesuatu yang otomatis dilarang. Yang menjadi perhatian utama Islam adalah asal-usul sperma dan kejelasan hubungan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang terlibat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda halnya apabila sperma berasal dari laki-laki yang bukan suami perempuan tersebut. Syekh Wahbah az-Zuhaili menegaskan:

"Pembuahan buatan adalah memasukkan air mani ke dalam rahim wanita tanpa melalui hubungan suami istri. Jika air mani yang digunakan berasal dari laki-laki asing yang tidak memiliki hubungan pernikahan dengan perempuan tersebut, maka hukumnya haram. Sebab, praktik ini memiliki makna yang sama dengan zina, yaitu memasukkan air mani seorang laki-laki ke dalam rahim perempuan yang bukan istrinya."

Halaman Selanjutnya

(Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, jilid IV, halaman 198).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |