Dony Oskaria Bakal Pelototi Langsung LHKPN Direksi BUMN: Tak Ada Toleransi!

2 weeks ago 11

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:35 WIB

Jakarta, VIVA – Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menyatakan akan mengawasi langsung kepatuhan direksi badan usaha milik negara (BUMN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Dony usai pertemuan antara Danantara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pada Senin, 29 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya akan mengontrol sendiri ketaatan penyampaian LHKPN, dan kami harapkan itu tepat waktu karena tidak ada toleransi yang kami berikan," kata Dony, dilansir dari ANTARA, Selasa, 30 Juni 2026.

Dony menjelaskan, seluruh penyelenggara negara yang berada di lingkungan BUMN wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, Danantara akan memastikan seluruh direksi dan pejabat yang wajib lapor memenuhi kewajiban tersebut secara tepat waktu.

"Nanti saya akan pimpin sendiri proses kepatuhan terhadap laporan ini (LHKPN)," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di gedung ACLC KPK, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

Aminudin menyebut KPK akan bersurat ke pihak-pihak terkait agar manajemen tersebut segera diberi sanksi.

Meski begitu, dia tidak merinci berapa jumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN. Dia hanya berharap, ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan di tiap BUMN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Aminudin juga menjelaskan setiap warga negara asing (WNA) yang masuk dalam struktur BUMN wajib melaporkan LHKPN. KPK juga telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran direksi BUMN berstatus WNA.

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

img_title

VIVA.co.id

30 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |