Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal keputusan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon yang menetapkan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) pada 17 Oktober bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden RI Prabowo Subianto.
DPR kata dia, melalui Komisi X akan memanggil Fadli Zon untuk meminta klarifikasi terkait alasan ditetapkannya tanggal 17 Oktober sebagai HKN.
"Terkait dengan Hari Kebudayaan kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
Puan menegaskan kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas jaman dan lainnya. Sehingga kata dia, jangan sampai penetapan HKN bersifat inklusif ataupun eksklusif.
Dia menyebut penetapan HKN tidak boleh tanpa dasar yang jelas. Maka dari itu, dia berharap Fadli Zon nantinya dapat memberikan argumentasi yang jelas agar tak menimbulkan polemik.
"Dan ini enggak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya. Jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat," ucap dia.
"Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik, untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," pungkas Fadli Zon.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, berdasarkan keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025 Tentang Hari Kebudayaan.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon
"Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," tulis SK Menteri Kebudayaan poin kesatu dikutip VIVA, Minggu, 13 Juli 2025. "Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur," tulis poin kedua SK yang ditetapkan di Jakarta, 7 Juli 2025.
Keputusan tentang penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober, didasarkan bahwa kebudayaan merupakan bagian dari fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Hari Kebudayaan ditetapkan sebagai momentum nasional untuk memperingati dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membangun masa depan dan peradaban demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana amanat UUD 1945.
"Bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional perlu ditetapkan Hari Kebudayaan," tulis SK tersebut.
Diketahui, penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan menuai sorotan karena bertepatan dengan hari lahir Presiden RI Prabowo Subianto. Belum ada penjelasan resmi lebih lanjut apakah penetapan ini kebetulan atau memiliki keterkaitan dengan Presiden Prabowo.
Halaman Selanjutnya
Source : Istimewa