DPR Diingatkan Soal Permintaan Kerry Riza, Komisi III Disebut Bukan Tempat Uji Proses Hukum

1 week ago 8

Senin, 13 April 2026 - 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Langkah kubu Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza yang mengadukan proses hukum kasusnya ke Komisi III DPR RI menuai sorotan.

Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai parlemen bukan ruang yang tepat untuk menguji jalannya proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pihak Kerry melalui kuasa hukumnya melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI pada 2 April 2026. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti 11 kejanggalan sekaligus meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Namun, menurut Lucius, jika terdapat kejanggalan dalam proses hukum, seharusnya hal itu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui forum politik.

"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.

Ia menegaskan, Komisi III DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Namun, bukan berarti bisa menjadi ruang untuk membahas perkara yang sedang berjalan.

"Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," katanya.

Lucius juga mengingatkan agar Komisi III lebih berhati-hati dalam merespons permintaan RDPU, terutama terhadap kasus-kasus yang tengah viral. Ia menilai, selama ini RDPU kerap digelar karena adanya dorongan kepedulian publik terhadap korban.

"Rujukan selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum itu. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, ia menilai terdapat nuansa intervensi dalam pelaksanaan RDPU terhadap kasus hukum tertentu. Hal ini, menurutnya, tidak bisa disamakan dengan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang menjerat Kerry.

"Nuansa intervensi itu dapat diterima karena akhirnya korban berhasil dibela berhadapan dengan penegak hukum yang nampak tak peduli dan tak objektif," kata dia.

Halaman Selanjutnya

"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |