Jakarta, VIVA – Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika terseret dalam pusaran kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yeka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara vonis lepas tiga korporasi kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief dalam konferensi pers.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menduga Yeka menerima aliran dana dari Wilmar Group untuk memengaruhi penerbitan rekomendasi Ombudsman RI terkait persoalan minyak goreng.
Meski belum mengungkap angka pasti, Kejaksaan memastikan nilai uang yang diterima mencapai miliaran rupiah. Dugaan aliran dana itu disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pihak lain yang memiliki kedekatan dengan tersangka.
“Bukti transfer ada, saksi (yang mengetahui pemberian uang itu) ada. (rekening yang digunakan untuk menerima aliran uang itu) Bukan (punya Yeka), ada orang dekatnya," ujar Syarief.
Penyidik diketahui telah menggeledah rumah hingga kantor Yeka. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti berupa uang tunai.
Tak hanya diduga menerima uang, Yeka juga disebut memperoleh keuntungan lain berupa proyek dari perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Kejaksaan, hal itu berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang diterbitkan Yeka. Dalam laporan tersebut disebut adanya maladministrasi terkait penyediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
“Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," tutur Syarief.
Halaman Selanjutnya
Kejaksaan memastikan penyidikan perkara ini belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi lain dalam perkara tersebut, termasuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

2 hours ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)