Koalisi Masyarakat Sipil: Pelibatan TNI Atasi Begal di Jakarta Bentuk Respons Berlebihan

3 hours ago 3

Senin, 25 Mei 2026 - 20:59 WIB

Jakarta, VIVA - Rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta dinilai merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, dan Setara Institute dalam siaran persnya, Senin 25 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil.

"Dalam beberapa waktu terakhir, kecenderungan perluasan peran militer dalam ruang sipil semakin buruk dalam penanganan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sangat berlebihan dan tidak proporsional," kata Usman.

Selain munculnya rencana pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta, pemerintah sebelumnya juga memunculkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.

Dua rancangan regulasi tersebut, kata Usman, memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk memperluas keterlibatan TNI ke dalam urusan keamanan sipil yang seharusnya berada di bawah otoritas penegakan hukum dan institusi sipil.

Usman menamnahkan, RPP tentang Tugas TNI dan Ranperpres Penanganan Terorisme secara substansial bermasalah karena membuka ruang pelibatan militer yang terlalu luas, minim parameter yang ketat, dan berpotensi melampaui mandat OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil. Tafsir yang terlalu luas terhadap OMSP justru berbahaya karena mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi, mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan dalam negeri, juga penegakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Usman menuturkan, kemunculan berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik untuk menjawab persoalan sipil dan kriminalitas.

Halaman Selanjutnya

Padahal, lanjut Usman, reformasi sektor keamanan pasca-1998 dibangun justru untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil dan memastikan TNI fokus pada fungsi pertahanan negara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |