Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Diperiksa Soal Kasus Rekayasa Ekspor POME

3 weeks ago 11

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:18 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri peran pejabat tinggi di balik kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024.

Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, kini turut dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemeriksaan terhadap Askolani dilakukan tim penyidik untuk mendalami regulasi hingga mekanisme ekspor yang berlaku ketika dirinya masih menjabat sebagai orang nomor satu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Iya benar (sedang dilakukan pemeriksaan kepada eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani),” tutur dia, Rabu, 20 Mei 2026.

Ini menjadi pemeriksaan perdana terhadap Askolani sejak kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit tersebut diusut Kejagung. Penyidik disebut tengah menggali berbagai aturan hingga prosedur ekspor yang diterapkan pada masa jabatan Askolani.

“Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kembali menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024.

Belasan tersangka tersebut berasal dari berbagai lini, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penyidik juga menjerat LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Halaman Selanjutnya

"Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief, Selasa, 10 Februari 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |