Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dugaan suap, pemerasan hingga gratifikasi proyek.
Tak sendiri, dua pejabat lain juga ikut terseret dalam perkara tersebut. Mereka adalah RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik mengembangkan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma.
"Melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam kasus ini, Dwi diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya aliran gratifikasi berupa dua mobil mewah jenis Honda CRV dan Toyota Innova Zenix.
"Peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar dia.
Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga memainkan proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 hingga 2024. Dugaan praktik tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penyidik Kejati DKI Jakarta pun langsung bergerak menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua unit mobil mewah hingga uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Tak berhenti di situ, Kejati memastikan pengusutan perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.

3 weeks ago
9














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)